Saksi Sebut Apin BK Seorang Pengusaha Walet dan Keramik Saat Ajukan Pinjaman

    Saksi Sebut Apin BK Seorang Pengusaha Walet dan Keramik Saat Ajukan Pinjaman

    MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan para saksi dalam sidang kasus judi online dengan terdakwa Apin BK. Dalam persidangan, Apin BK ternyata kerap meminjam uang miliaran rupiah ke bank untuk kredit modal kerja, Rabu (29/3/2023).

    Para saksi yang dihadirkan jaksa kali ini dari pihak Bank yang berbeda-beda. Mereka dimintai keterangannya secara bergantian.

    Saksi pertama yang diperiksa adalah pegawai Bank Index Selindo yakni, Ani dan Darmadi. Pada keterangannya, mereka menyebutkan bahwa Apin BK melakukan kredit modal kerja, dimana usaha yang dilampirkan Apin BK adalah sarang walet.

    "Sama kami dia ada kredit modal kerja sebesar Rp 4, 5 M, modal kerja itu untuk usahanya untuk usaha burung walet. Kami juga sudah survei di komplek Cemara Asri. Sebelum kami berikan kredit itu, kami juga hitung usaha waletnya, kita analisa usaha waletnya, dia membeli dari orang-orang lain. Sewaktu kami survei dia ada stok, " kata Ani, Rabu (29/3/2023).

    Lanjut, saksi dari Bank Permata, Henri menjelaskan bahwa Apin BK adalah seorang pengusaha sarang walet. Apin BK melakukan peminjaman untuk KPR sebanyak tiga ruko di wilayah Cemara Asri. Satu ruko tersebut berharga Rp 1, 7 miliar.

    "Ada tiga ruko dia ada KPR, pinjaman satu ruko Rp 1, 7 M dengan selama lima tahun, pembayaran lancar terus tidak ada nunggak. Jadi Pak Joni itu pengusaha, dia usaha walet. Sebelum kita berikan, kita survei usaha, dan ke mana dia menjual itu sarang walet itu, kita survei lokasi usaha, " ucapnya.

    Tak hanya seorang pengusaha sarang walet, saksi dari Panin Bank dan Bank Mestika mengatakan saat melakukan kredit modal kerja Apin BK adalah seorang pengusaha keramik.

    Seperti di Bank Panin, Apin BK melakukan KPR ruko sebesar Rp 5 M dengan jangka waktu 10 tahun. Saksi bernama Lydia mengatakan, saat itu Apin BK mengaku sebagai seorang pengusaha keramik di Cemara Asri.

    "Dia ngajuin KPR, di Cemara Asri sebanyak Rp 5 M untuk jangka waktu 10 tahun. Harga ruko itu kalau dijual Rp 6, 5 M. Kami mempertimbangkan awalnya ya, seperti kemampuan bayarnya, kita ada analisa, dia ada usaha keramik PT Bursa Keramik di Cemara Asri, " ujar Lydia.

    Kemudian, majelis hakim bertanya kepada saksi soal pertimbangan pihak Bank yang mau memberikan pinjaman dengan jumlah besar sedangkan Apin BK mempunyai pinjaman juga di beberapa Bank lainnya.

    Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi Lydia menjelaskan bahwa pihak Bank pastinya sudah bisa memastikan bahwa Apin BK mampu membayarnya walau ada beberapa pinjaman.

    "Begini pak, walau dia banyak kredit kalau dia bisa membayar itu tidak jadi masalah. Jadi sepanjang dia bisa bayar itu tidak jadi masalah pihak Bank untuk memberikannya, " terangnya.

    "Selagi seluruh usahanya ketika kami cek jalan dan ada beroperasi, kemudian selama kita lihat dia memiliki kemampuan kita bisa kasih. Artinya, selama debitur bisa membayar itu. Dokumen PT ada, ada izin usaha nya, kita bisa kasih itu, " sebutnya.

    Mendengar itu, majelis hakim kembali bertanya terkait sertifikat yang menjadi jaminan untuk Apin BK melakukan KPR dan kredit modal kerja kepada bank yang saat ini disita menjadi barang bukti.

    "Jadi untuk pihak bank, kalau dia nggak bisa bayar nantikan itu dilelang. Nah, inikan jadi barang bukti, bagaimana lah respon kalian pihak bank atas hal itu?, " tanya hakim.

    Mendengar hal itu, tak ada satupun pihak perwakilan Bank yang bisa menjawab pertanyaan dari majelis hakim. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis menunda persidangan hingga pekan depan.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Percut Sei Tuan Giat GKN di Simpang...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Perkuat Budaya K3 Demi Produktivitas dan Keberlanjutan Bisnis, Dirut ASDP: Safety Starts from Us
    Dukung Indonesia Bebas Sampah Plastik, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah dan Dorong Gaya Hidup Ramah Lingkungan
    Realisasi PNBP KSOPP Danau Toba 2024 Lampaui Target Capai Angka 1,9 Miliar
    Unit Tipidkor Sat Reskrim Polrestabes Medan Endus "Bau Busuk" di Revitalisasi Lapangan Merdeka Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2022
    Ditjen Perhubungan Darat Dorong Operator Kapal Penyeberangan Swasta Ajibata-Tomok Segera Terapkan Penjualan Tiket Online
    Tinjau Pelabuhan Ajibata dan Ambarita, Direktur Sarana Transportasi Jalan Sebut Penyebrangan Arus Balik Berjalan Aman dan Nyaman
    Jatuh di Jalan Berlubang Siantar-Tigaras, Petugas KSOPP Pelabuhan Tigaras Obati Calon Pengguna Jasa
    Oknum Polrestabes Medan Diduga Aniaya Budianto Ginting Hingga Meninggal Dunia Saat Proses Penangkapan
    Toba Pulp Lestari Gerak Cepat Turunkan Tim Medis dan Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan di Nagori Bosar Nauli
    Pastikan Kelancaran Nataru 2024, Direktur Utama ASDP Dampingi 3 Menteri Tinjau Pelabuhan Merak
    Pasca Banjir Bandang, Akses Menuju Desa Simangulampe Terputus, PT ASDP Perbantukan KMP Asa-Asa Evakuasi Warga
    Pemerintah Kabupaten Simalungun Akhirnya Kembalikan Fungsi Pantai Bebas Jadi Ruang Terbuka Publik Parapat
    KPU Sumut Gelar Debat Publik Kedua
    Judi Batu Goncang Beroperasi Lagi di Komplek Cemara Asri, Omset Ratusan Juta
    Pasca Tim Gabungan Gerebek Gudang BBM Ilegal, Muncul Lagi Gudang Siong di Jalan Medan - Belawan Diduga Ilegal

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Warga Ungkap Peredaran Narkotika di Wilkum Polsek Perdagangan Marak
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Diduga Hamburkan Anggaran, 16 Pejabat Sekertariat Pemkab Simalungun Modus Study Banding ke Bali
    Wanita Cantik Asal Simalungun Dibunuh, Rekonstruksi: Seks tak wajar, hingga kemaluan ditusuk gagang sapu

    Follow Us

    Tags