SIMALUNGUN - Seorang pria mengaku identitas dirinya, berinisial "DS" alias Suro warga Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah jambi, Kabupaten Simalungun tak berkutik, ketika personel Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankannya.
Informasi terkait penangkapan pria berusia 39 ini berawal dari laporan masyarakat yang direspon dan ditindaklanjuti Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas DS.
Petugas meringkus DS dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu, sesaat setelah petugas menggerebek satu unit rumah di Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah jambi, Kabupaten Simalungun, Selasa (28/02/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Lebih lanjut, sebelumnya petugas berkoordinasi dengan Gamot (Kepala Lingkungan ; red) setempat. Kemudian Gamot mendampingi petugas melakukan penyelidikan terkait aktivitas DS di rumah itu kerap bertransaksi dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, personel Tim Opsnal dipimpin Kanit I IPDA Dian Putra Nasution, S.Sos., M.H., menginterogasi DS alias Suro terkait asal usul Narkotika jenis sabu dan Suro mengakui, barang bukti sabu yang dimilikinya berasal dari seorang pria yang juga warga Kecamatan Jawa Maraja Bah jambi.
Barang bukti milik DS yang diamankan personel Satrez Narkoba Polres Simalungun berupa, 2 bungkus plastik klip transparan yang beris narkotika jenis sabu. Hasil timbangan sabu seberat, kotornya 0, 89 gram dan sebuah rangkaian alat hisap atau bong.
Kemudian, penyelidikan dan pengembangan terkait mata rantai peredaran narkotika jenis sabu masih dilakukan personel dan DS alias Suro digelandang ke ruang penyidik, Mako Polres Simalungun.
Dalam. siaran persnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., menyampaikan, terkait komitmen pemberantasan jaringan dan peredaran Narkotika jenis sabu dan membenarkan, telah mengamankan DS alias Suro.
"DS alias Suro tertangkap tangan dan barang buktinya telah diamankan. DS saat ini masih menjalani proses penyidikan, " sebut Kasat Narkoba Polres Simalungun dalam laporan tertulisnya, Rabu (01/03/2023) sekira pukul15.00 WIB.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Seterusnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun menyampaikan, himbauan dan harapan, agar seluruh lapisan masyarakat mendukung hal ini dan informasi tentang Narkoba dapat menghubungi Pihak Kepolisian terdekat.
"Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungu atau dapat menyampaikan langsung ke posko pengaduan masyarakat bernomor : 0811-6501-516, ” pungkas AKP Adi.
rel ; Humas Polres Simalungun